Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

Sementara itu selain tunjangan PNS yang jumlahnya sangat spektakuler, gaji PNS yang sudah diatur dan dirincikan serta dibagi lagi berdasarkan kepangkatan juga cukup menggiurkan untuk diketahui. Adapun rincian gaji PNS dan juga tunjangan dibagi berdasarkan golongannya sebagai berikut:

Golongan I

Golongan 1A atau Juru Muda masa kerja di bawah 1 tahun - 26 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat I masa kerja sekitar 3 tahun - 27 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp 1.704.500 - Rp2.474.900.

Golongan 1C atau Juru masa kerja sekitar 3 tahun - 27 tahun, menerima gaji pokok Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500.

Golongan 1D atau Juru Tingkat I masa kerja sekitar 3 tahun - 27 tahun, menerima gaji pokok Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

 

Golongan II

Golongan 2A atau Pengatur Muda masa kerja dibawah 1 tahun - 33 tahun, menerima gaji pokok Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I masa kerja sekitar 3 tahun - 33 tahun, menerima gaji pokok Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Golongan 2C atau Pengatur masa kerja sekitar 3 tahun - 33 tahun, menerima gaji pokok Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I masa kerja sekitar 3 tahun - 33 tahun, menerima gaji pokok Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

 

Golongan III

Gaji PNS Golongan 3a Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Sumber: