Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS
Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang
Peringkat 24 sebesar Rp 84.604.000
Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan
Peringkat 23 sebesar Rp 81.940.000
Peringkat 22 sebesar Rp 72.522.000
Peringkat 21 sebesar Rp 64.192.000
Peringkat 20 sebesar Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah yang terdiri dari 16 belas peringkat jabatan
Peringkat 19 sebesar Rp 46.278.000
Peringkat 18 sebesar Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
Peringkat 17 sebesar Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
Peringkat 16 sebesar Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
Peringkat 15 sebesar Rp 25.411.600 - Rp 19.058.000
Sumber: