Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

Peringkat 24 sebesar Rp 84.604.000

 

Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan

Peringkat 23 sebesar Rp 81.940.000

Peringkat 22 sebesar Rp 72.522.000

Peringkat 21 sebesar Rp 64.192.000

Peringkat 20 sebesar Rp 56.780.000

 

BACA JUGA:Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ternyata Tunjangan Tahun 2023 Dirubah Mendikbudristek Nadiem Makarim

Eselon III ke bawah yang terdiri dari 16 belas peringkat jabatan

Peringkat 19 sebesar Rp 46.278.000

Peringkat 18 sebesar Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875

Peringkat 17 sebesar Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000

Peringkat 16 sebesar Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900

Peringkat 15 sebesar Rp 25.411.600 - Rp 19.058.000

Sumber: