RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Adanya RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, membuat seluruh tenaga kontrak dan honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah harap-harap cemas.

 

Bagaimana tidak, dengan adanya RUU ASN yang mengatur pengangkatan PNS bagi tenaga kontrak dan honorer ini, menjadi peluang besar bagi seluruh tenaga kontrak dan honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes.

 

Sebab hanya dengan melalui verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya, RUU ASN ini memberikan kesempatan bagi tenaga kontrak dan honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Viral! Mahar Kurang Rp 700 Ribu H-1 Pernikahan Dibatalkan, Calon Pengantin Menghilang Usai Banting Pintu

Jika memang benar demikian, tentu adanya RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini dianggap menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang sangat memprioritaskan kesejahteraan tenaga kontrak dan honorer yang ada di Indonesia. Karena dengan dasar RUU ASN tersebut, tenaga kontrak hanya butuh melampirkan SK pengangkatan dirinya menjadi tenaga kontrak dan honorer saja. Selebihnya dengan melalui tahapan verifikasi dan validasi, seluruh tenaga kontrak dan honorer memiliki kesempatan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS

Adapun berbagai ketentuan yang dituangkan di dalam draft RUU ASN yang membuat peluang seluruh tenaga kontrak dan honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut sebagai berikut:

 

Pasal 2 RUU ASN meyebutkan kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan

BACA JUGA:Mengejutkan, Baru Menjabat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Langsung Pecahkan Rekor Andika Perkasa!

Pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

 

Sumber: