RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang

Kemudian pasal tambahan dalam RUU ini khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

 

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. 

 

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

 

Tidak hanya itu saja, pasal 131 A ayat 3 mengatur kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Adapun prioritas tersebut adalah tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

BACA JUGA:Diberhentikan atau Diangkat PNS Tanpa Tes, Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer Ditentukan RUU ASN

Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

Sumber: