RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

RUU ASN Pantaskah Seluruh Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, MenPAN Anas: Tidak Semua

Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang

 

Dengan berbagai ketentuan yang ada di dalam draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kalau ketentuan ini, masih belum memiliki kepastian. Sebab menurutnya, sampai saat ini RUU ASN tersebut masih belum disahkan dan masih tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan DPR RI.

 

"Ini kan belum putus, apakah nanti benar diberlakukan di 2023 kan masih belum tahu. Tapi kami KemenPAN-RB akan terus berkoordinasi dengan DPR RI terkait hal ini," ujar MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas baru-baru ini.

 

Disinggung terkait layak dan tidak layaknya tenaga kontrak dan honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes, Anas mengatakan jika KemenPAN-RB belum bisa memastikan kebijakan apa yang nantinya akan diambil pemerintah. Namun dia mengungkapkan kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS ini, harus melalui tahapan seleksi.

BACA JUGA:Ini Dia Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite, Harganya Jauh Lebih Murah Hemat Dengan Kualitas Setara Pertam

Hanya saja Anas menjelaskan kalau seleksinya seperti apa, KemenPAN-RB sampai saat ini masih harus menunggu perkembangan RUU ASN yang masih digodok oleh pemerintah bersama DPR RI. Jika memang nantinya tenaga kontrak dan honorer diangkat menjadi PNS, orang nomor 1 di jajaran KemenPAN-RB ini memastikan jika harus ada tahapan seleksinya.

 

"Tidak semuannya langsung diangkat. Mereka (Tenaga kontrak dan honorer) harus melalui seleksi dengan pegawai non ASN lainnya. Seleksinya juga harus terpisah antara yang tenaga kontrak dan honorer atau non ASN yang baru dengan yang sudah lama," demikian Anas.

Sumber: