34 OPD Wajib RUP 2023

34 OPD Wajib RUP 2023

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU--

RK ONLINE - Sama dengan tahun sebelumnya, sebanyak 34 Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

 

Menindak lanjuti instruksi Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, di awal Januari 2023, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang akan melayangkan Surat Edaran (SE) ke 34 OPD tersebut, dengan tujuan bisa menayangkan RUP lebih cepat. Mengingat penayangan RUP sifatnya wajib menjelang direalisasikannya anggaran, terlebih bagi OPD yang mempunyai pekerjaan fisik dan harus lelang.

 

Dikonfirmasi, Senin (19/12) Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menerangkan, 34 OPD yang wajib menayangkan RUP, itu sudah termasuk kecamatan di dalamnya. Menurutnya, proses penayangan RUP sebenarnya tidaklah sulit, apalagi merupakan pekerjaan wajib seluruh OPD setiap tahunnya.

 

"Kalau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah diketahui oleh OPD, itu artinya sudah dapat melakukan penayangan RUP. Kalau untuk saat ini, itu mungkin masih ada evaluasi-evaluasi, tapi kalau sudah masuk tahun 2023, RUP wajib ditayangkan," tegas Agus.

 

Menurutnya, seperti tahun - tahun sebelumnya, awal Januari pihaknya akan melayangkan SE ke seluruh OPD, sebagai pengingat agar segera menayangkan RUP. Pihaknya berharap ketika nanti SE dilayangkan, OPD bisa langsung merespon dengan melakukan penayangan RUP, sehingga proses realisasi anggaran juga bisa lebih cepat.

 

"Dalam proses penayangannya juga tidak susah, cukup user name dan pasword. Seluruh OPD sudah mengantongi itu (User name dan pasword, red). Kecuali memang ada pimpinan OPD yang berganti, itu biasanya user name dan paswordnya juga harus diganti," sampai Agus.

 

BACA JUGA:Bupati : TPID Harus Lebih Cermat

 

Sumber: