OPD Diwajibkan Belanja di E-Katalog Lokal
Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si-Dokumen-
Disiapkan 23 Etalase
RK ONLINE - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diwajibkan untuk belanja melalui E - Katalog lokal (Produk Kabupaten Kepahiang, red).
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri danproduk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ini disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si, Rabu (18/1).
Pemkab Kepahiang melalui Bagian PBJ Setkab Kepahiang, terang Agus, mengajak seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan ke E-Katalog lokal Kabupaten Kepahiang. Sehingga kedepannya seluruh OPD bisa belanja melalui E - katalog lokal tersebut.
"Saat ini kita sudah menyiapkan total 23 etalase untuk UMKM Kabupaten Kepahiang, yang nantinya mendaftar E-katalog lokal. Sejauh ini sudah banyak mendaftar masuk e-Katalog lokal, tapi masih minim untuk UMKM Kabupaten Kepahiang," kata Agus.
Sumber: