Perbankan Diminta Setujui Pengajuan KUR Tanpa Jaminan

Perbankan Diminta Setujui Pengajuan KUR Tanpa Jaminan

DOK/RK : Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan--

"Kami akan menilai jika ada bank-bank yang tidak melakukan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena sesuai arahan pemerintah pusat hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta. Jika itu dilanggar akan kami dan rekomendasikan pencabutan ke pusat," tegas Syarwan.

 

BACA JUGA:KUR Didominasi Sektor Pertanian

 

Untuk itu, dirinya menghimbau agar pihak perbankan yang ada di Bengkulu dapat mengoptimalkan penyaluran pinjaman KUR sesuai regulasi dan ketentuan yang ada.

 

"Kita akan lihat nanti jika ada laporan bank yang tidak menjalankan ketentuan kita akan sampaikan rekomendasi pemutusan kerjasama ke pusat," ujar Syarwan.

 

Sementara itu, hingga 31 Oktober 2022 berdasarkan data DJPb Bengkulu, penyaluran KUR di wilayah Provinsi Bengkulu telah mencapai abgka Rp 3,69 triliun. Penyaluran ini mengalami peningkatan sebesar 23,7 persen dibandingkan periode yang sama  pada tahun 2021. Dari capaian tersebut, jumlah debitur mengalami peningkatan sebesar 3,2 persen atau mencapai 68.004 debitur, dibandingkan periode yang sama pada 2021 yakni sekitar 58 ribu debitur.

Sumber: