Perbankan Diminta Setujui Pengajuan KUR Tanpa Jaminan

Perbankan Diminta Setujui Pengajuan KUR Tanpa Jaminan

DOK/RK : Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan--

RK ONLINE - Untuk mengoptimalkan penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bengkulu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta pihak perbankan di daerah untuk menyetujui pengajuan pinjaman KUR tanpa adanya agunan atau jaminan.

 

KUR sendiri adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang mana 100 persen dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. 

 

Kepala DJPb Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengatakan, perbankan diminta membantu dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha. Terlebih hal tersebut sudah ada ketentuan atau regulasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu sebagaimana Permenko nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR.

 

"Sudah ada ketentuannya, misalnya pinjaman Rp 100 juta kebawah tanpa adanya jaminan tambahan. Ini harus dijalankan dan disosialisasikan oleh pihak perbankan," ungkap Syarwan, Minggu (20/11).

 

Ia menambahkan, KUR dinilai sangat membantu masyarakat khusnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) untuk melakukan pengembangan usaha yang nantinya berdampak positif bagi perekonomian kerakyatan.

 

"Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu permodalan UMKM dan kita tahu jika Bengkulu sangat dibantu dengan keberadaan UMKM karena investor akan melihat perkembangan UMKM juga untuk berinvestasi di Bengkulu," katanya.

 

Syarwan menegaskan jika pihaknya akan menindak atau melaporkan bagi perbankan yang tidak mengikuti regulasi penyaluran KUR.

 

Sumber: