Hari Ini Perekrutan PPK Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya!
DOK/RK : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos--
Setia kepada Pancasila
Berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
Bukan anggota partai politik
Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK
Mampu jasmani dan rohani
Bebas narkoba
Pendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ada Belasan Peserta PPPK Tidak Memenuhi Syarat
"Bagi masyarakat yang bisa memenuhi semua syarat pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini, silahkan mendaftarkan diri. Perekrutan ini dibuka tanpa batasan jumlah peserta dan tidak ada pungutan biaya," demikian Mirzan.
Sumber: