Hari Ini Perekrutan PPK Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya!
DOK/RK : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos--
urat Pernyataan
Daftar Riwayat Hidup
Surat Keterangan Sehat
Pas Foto Terbaru (Format JPEG)
KTP-El (Format JPEG)
Ijazah Terakhir (Format PDF).
BACA JUGA:Nginap di Kepahiang, Anang dan Ashanty Berniat Investasi di Bumei Sehasen
Semua syarat pendaftaran PPK 2024 ini lanjut Mirzan, wajib diupload melalui website SIAKBA melalui link Siakba.kpu.go.id.
Selain yang tertera di atas, Mirzan mengatakan jika ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi calon peserta perekrutan PPK Pemilu 2024.
Syarat Anggota PPK:
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun
Sumber: