Gaji PPPK Rp 26 Miliar Lebih

Gaji PPPK Rp 26 Miliar Lebih

DOK/RK : Waka II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM--

RK ONLINE - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk skala prioritas untuk dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama DPRD Kepahiang. Ini terlihat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023.

 

Karena dana sebesar Rp 26 miliar lebih telah disiapkan untuk membayar gaji PPPK, yang notabene akhir tahun ini baru sebatas pendaftaran. Bahkan sesuai tahapannya Februari tahun depan baru selesai proses perekrutannya (Untuk 463 PPPK).

 

 

Anggaran untuk gaji PPPK Kabupaten Kepahiang tersebut, sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang, tinggal pengesahan. Ini dibenarkan Waka II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Sos, MM dikonfirmasi Jumat (04/11). Menurut Hariyanto, anggaran sebesar itu tidak serta merta disetujui tanpa dasar yang jelas.

 

"Karena memang Rp 26 miliar lebih tersebut telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk menggaji 463 PPPK yang saat ini masuk tahap pendaftaran. Jadi total anggarannya itu ditentukan pemerintah pusat melalui DAU (Dana Alokasi Khusus) yang diberikan untuk Kabupaten Kepahiang. Kami  Banggar menyetujuinya saja. Sekarang tinggal disahkan," kata Hariyanto.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan Politisi PKB ini, berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Kepahiang, anggaran yang disiapkan tersebut melebihi kebutuhan anggaran gaji 463 PPPK. "Seperti yang saya utarakan tadi, kami dari pihak Banggar DPRD Kepahiang bersama TAPD, tidak bisa berbuat banyak. Karena besaran anggaran untuk gaji 463 PPPK yang baru akan direkrut ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat," terang Hariyanto.

 

BACA JUGA:Buruan dan Jangan Ketinggalan! Pendaftaran PPPK Guru Sudah Dibuka

 

Sumber: