Pemerintah Desa Belum Setuju

Pemerintah Desa Belum Setuju

DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--

RK ONLINE - Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang mengeluhkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan sebagai syarat pencairan ADD/DD Tahap III TA 2022. Seperti diutarakan Kades Cinto Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Redo Mardo. Ditegaskannya, pihaknya sama sekali tidak setuju apabila lunas PBB menjadi syarat pencairan ADD/DD. 

Pasalnya, pemerintah desa yang diberikan tugas membantu penagihan menemui kendala sulitnya penagihan PBB tersebut. Terlebih hal tersebut tidak dapat dipaksakan karena mempertimbangan kondisi perekonomian masyarakat saat ini. "Lunas PBB ini jangan diterapkan sebagai syarat pencairan ADD/DD. Kita semua tahu kalau  pajak bumi dan bangunan ini sulit ditagih, apalagi ekonomi masyarakat sekarang ini. Sementara pada sisi lain, DD harus digunakan untuk pembangunan desa," kata Redo, Rabu (19/10).

Terpisah, Kades Cinto Mandi, Ediansyah menambahkan, hendaknya instansi terkait yakni Badan Keuangan Daerah memaksimalkan sosialisasi langsung pada masyarakat terkait kewajiban melunaskan PBB. Dia pun menilai, sejauh ini terkait dengan pajak bumi dan bangunan masih kurang sosialisasi ke masyarakat.

"Harusnya disosialisasikan juga ke masyarakat langsung, agar sektor itu dapat dimaksimalkan," ujar Ediansyah.

 

BACA JUGA:Oktober Ini ADD/DD Tahap III Cair

 

Sebelumnya Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap menjelaskan, pemerintah desa diwajibkan mengimbau masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Namun menurutnya, terkait syarat tambahan lunas PBB pada pencairan DD tersebut masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah daerah.

"Apakah nanti penerapannya lunas PBB 60 sampai 80 persen, itu belum dipastikan. Karena ketentuan resmi dari pemerintah daerah baru akan disampaikan pada kepala daerah. Namun besar harapan kami agar pemerintah desa mengimbau warganya yang merupakan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya melunasi PBB," ujar Amarullah.

Sumber: