193 Produk Tayang di e-Katalog Lokal, Tahun Depan Ditarget Efektif

193 Produk Tayang di e-Katalog Lokal, Tahun Depan Ditarget Efektif

DOK/RK : SOSIALISASI : Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong saat melakukan sosialisasi penggunaan e-Katalog lokal beberapa waktu lalu.--

RK ONLINE - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyiapkan 14 etalase untuk komoditas yang bisa tayang dalam e-Katalog lokal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Jumlah tersebut masih bisa ditambah seiring kebutuhan pelaku usaha selaku pengguna layanan tersebut. Dengan sosialisasi yang terus dilaksanakan, ditargetkan layanan tersebut bisa efektif digunakan oleh jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lebong pada 2023 mendatang.

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (Setkab) Lebong, Dodi Irawan, ST menjelaskan sejauh ini sudah ada 193 produk yang ditayangkan dalam e-Katalog lokal. Jumlah produk tersebut dari 8 pelaku usaha diberbagai sektor. Seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), jasa cleaning service, jasa keamanan kantor, makan minum dan jasa service kendaraan dinas.

"Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah, " kata Dodi.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam implementasi layanan ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Tujuannya agar pelaku usaha maupun OPD dilingkungan Pemkab Lebong lebih bisa memahami penggunaan e-katalog lokal ini.

"Kami berharap ditahun 2023 mendatang sistem ini sudah berjalan efektif. Sehingga tak ada lagi OPD belanja manual, " tambahnya.

Untuk menambah jumlah pelaku usaha dalam layanan katalog lokal ini, ia sudah meminta agar masing-masing OPD bisa ikut mensosialisasikan dan mendorong pelaku usaha yang menjadi langganan mereka selama ini mendaftar di e-katalog lokal. Apalagi jumlah pelaku usaha yang sudah mendaftar sejauh ini belum begitu banyak. Dicontohkannya seperti jasa pengadaan ATK baru ada 2 pelaku usaha. Begitu juga jasa makan minum, juga baru 2 pelaku usaha.

"Penerapan e-Katalog lokal ini sifatnya wajib. Bahkan jika tidak, ada sanksinya seperti dikenakan pinalty hingga pengurangan transfer ke daerah, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Tim Pansel Rekap Nilai, Pelantikan Oktober

 

Apalagi e-Katalog lokal sendiri dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. Dalam pasal 65 ayat 2 dan ayat 6 Perpres tersebut dijelaskan setiap lembaga, kementerian hingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan produk usaha kecil, koperasi dalam negeri dan wajib membentuk e-katalog lokal.

"Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja dalam pemulihan ekonomi nasional, " tukasnya.

Sumber: