Sudah Lama Buronan Aji Seri Masih Diburu

Sudah Lama Buronan Aji Seri Masih Diburu

Ilustrasi: Kejari Kepahiang masih memburu Aji Seri sebagai DPO kasus korupsi TPA--

RK ONLINE - Meskipun sudah beberapa tahun berlalu, sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus memburu Aji Seri yang berstatus sebagai buronan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir TA 2014 lalu. 

 

Bahkan baru-baru ini Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengungkapkan jika keberadaan Aji Seri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah mulai terlacak. Dengan harapan bisa segera diringkus, saat ini Kejari Kepahiang sudah menggandeng Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

 

"Iya kita telah menyampaikan data dan informasi kepada Kejagung RI untuk minta bantuan dari Tim Tabur. Dari informasi teknologi yang kita miliki, keberadaan yang bersangkutan (Aji Seri) sudah terlacak. Tinggal memastikannya saja," ujar Sudarmanto, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bravo! Dalam Sehari 10 Penjudi di Kepahiang Diringkus Polisi

Meskipun demikian dengan alasan untuk kepentingan proses pencarian dan penangkapan, Sudarmanto masih enggan membeberkan keberadaan buronan ini. 

 

"Kalau untuk hasil pelacakan terhadap DPO, belum bisa kita sebutkan sekarang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Tim Tabur Kejagung RI bisa melakukan penangkapan. Sehingga dia (Aji Seri) bisa diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Sudarmanto.

BACA JUGA:AWAS! Bandar dan Pemain Judi Chips Higgs Domino Mulai Diincar Polisi, Ini Buktinya

Sekedar mengingatkan kembali kalau perkara Tipikor Aji Seri, telah divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam sidang yang dilaksanakan secara In Absentia. Dengan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum, terpidana terus dicari sampai berhasil dieksekusi untuk menjalani penahanan atas perbuatan yang dilakukan. 

 

Terpidana ini sebelumnya dilakukan sidang secara In Absentia, karena sudah tidak koeperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Terpidana juga divonis penjara selama 1 tahun 9 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:SPj Fiktif dan Kurang Volume

Sumber: