Jajaran dan Tupoksi DPK Provinsi Bengkulu

Jajaran dan Tupoksi DPK Provinsi Bengkulu

Bangunan gedung DPK Provinsi Bengkulu--

RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 53 tahun 2016 dengan tugas pokok, membantu kepala daerah/gubernur untuk pelaksanaan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan


Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd--

 

OPD ini menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis dibidang arsip dan perpustakaan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan  pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Serta melaksanakan tugas lain yang diberikan gubernur aktif.


Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd bersama jajarannya--

Beralamatkan di Jalan Mahoni nomor 12, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini DPK Provinsi Bengkulu dipimpin H. Meri Sasdi, M.Pd. Di bawah kepemimpinan sosok yang berkompeten ini, DPK Provinsi Bengkulu terus berinovasi untuk memaksimalkan layanan perpustakaan maupun kearsipan secara menyeluruh bagi pemerintah maupun masyarakat Provinsi Bengkulu. 


Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd bersama jajarannya--

 

Bidang dan Tugas Pokok Serta Fungsi DPK Provinsi Bengkulu: 

1. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (PPK)

Bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan ini, di bawah pimpinan Dian Fitri Sari, SE, MM. Bidang ini diperkuat dengan dukungan Kepala Seksi (Kasi) seperti pembinaan perangkat daerah, seksi pembinaan perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik dan masyarakat.


Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dian Fitri Sari, SE, MM--

Saat ini Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan DPK Provinsi Bengkulu, terus memaksimalkan berbagai program seperti mengoptimalkan audit kearsipan semua OPD jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Selain itu bidang ini juga memaksimalkan program sadar dan tertib arsip di tingkat keluarga. Pada Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan sendiri, memiliki 4 fungsi dan tugas pokok diantaranya:

 

Sumber: