DPK Provinsi Bengkulu Dorong Gerakan Kearsipan Wujudkan Birokrasi MMKBP Unggul

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Gerakan Kearsipan Wujudkan Birokrasi MMKBP Unggul

Kegiatan audit kearsipan yang dilakukan DPK Provinsi Bengkulu di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu--Istimewah

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Gerakan Kearsipan Wujudkan Birokrasi MMKBP Unggul

RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu optimis dapat mewujudkan birokrasi yang Maju, Memori Kolektif Bangsa dan Peradaban (MMKBP) menjadi unggul di wilayah ini melalui gerakan kearsipan.

 

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, gerakan kearsipan adalah upaya untuk peningkatan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengoptimalkan sektor kearsipannya.

BACA JUGA:DPK Bengkulu Terus Maksimalkan Layanan Ramah Anak

Gerakan kearsipan ini juga memiliki tujuan mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik lagi melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd saat menerima karya dari salah satu penerbit di wilayah Bengkulu--Istimewah

Selain itu, gerakan kearsipan juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah, untuk mewujudkan tertib kebijakan kearsipan, organisasi kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan prasarana dan sarana kearsipan, pelaksanaan pengelolaan arsip dan penyediaan penggunaan dana kearsipan secara efektif dan efisien.

"Kami terus mendorong gerakan kearsipan dapat mewujudkan birokrasi maju, memori kolektif bangsa dan juga peradaban menjadi unggul di wilayah Bengkulu," kata Meri Sasdi, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Sempurnakan Raperda Kearsipan, Bersama Komisi IV DPK Provinsi Bengkulu Kunker ke Sumsel

Ia menambahkan, tahun 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerbitkan pedoman pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemprov Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 20 Tahun 2019.

Pedoman tersebut merupakan dasar bagi seluruh OPD, dalam mengelola arsip-arsip (dinamis dan statis) yang dimiliki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menjadi dasar dan regulasi penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan kearsipan. 

"Selain itu, saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan kearsipan yang nantinya, dapat menjadi payung hukum untuk mengoptimlkan program-program tentang kearsipan," ungkap Meri Sasdi.

BACA JUGA:DPK Optimis Hadapi Penilaian KemenPANRB Terkait Pemenuhan Sapras Ramah Kelompok Rentan

Sumber: