Bupati: 80 Persen Temuan BPK Sudah Dikembalikan

Bupati: 80 Persen Temuan BPK Sudah Dikembalikan

DOK/RK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Ditemui usai menghadiri parpurna penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI, Selasa (28/6/22)  Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memastikan kalau hampir seluruh temuan BPK, sudah ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang. Bahkan dirinya mengklaim jika saat ini, 80 persen dari seluruh temuan BPK ini sudah dikembalikan.

 

"Untuk tindak lanjut, itu sudah berjalan dan pengembalian temuan BPK sudah 80 persen," ujar Hidayat.

BACA JUGA:Pemeran Video 'Indehoy' Diringkus Polisi

Sesuai dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu, Dayat menegaskan jika tindak lanjut wajib tuntas dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima Pemkab Kepahiang. Artinya tenggat waktu pengembalian temuan atau perbaikan administrasi ini hanya menyisakan waktu 15 atau paling lambat 13 Juli mendatang. 

 

"Temuan harus selesai 60 hari dan itu sifatnya wajib ditindaklanjuti," tegas bupati. 

 

Selanjutnya jika hingga 13 Juli masih ada OPD yang masih belum tuntas menindaklanjuti temuan ini, menurut bupati ada 2 opsi yang akan dilakukan. Yakni pembuatan surat perjanjian dan pernyataan bersedia menyicil temuan dan melimpahkan temuan kepada jaksa di Kejari Kepahiang melalui SKK. 

BACA JUGA:Perantau Asal Bandung Tewas Ditikam Teman

"Kalau dengan cara mencicil juga tidak tuntas, baru dilimpahkan ke Jaksa. Tapi ini langkah terakhir yang akan dilakukan. Yang jelas per 13 Juli nanti kita harapkan semua temuan sudah selesai," demikian bupati.

 

Sekedar mengulas, ada sejumlah temuan administrasi dan kerugian keungan yang ditemukan melalui audit BPK RI atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021. Diantaranya temuan perjalanan dinas di beberapa OPD, pajak yang belum disetor, ada juga pembangunan fisik di beberapa OPD yang kelebihan bayar dan sejumlah temuan lain, termasuk temuan pengelolaan dana BOS di 2 sekolah. 

Sumber: