'Garap Ladang' Pacar Bawah Umur, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi
'Garap Ladang' Pacar Bawah Umur, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Rabu 1 April 2026 mengamanakan salah seorang pemuda asal Kecamatan Ujan Mas berinisial E (21) atas dugaan menyetubuhi anak dibawah umur yang tidak lain adalah pacarnya, sebut saja Mawar (17). Pelaku diamankan saat sedang berada di bengkel tempatnya bekerja, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH menerangkan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan ibu kandung korban pada Februari 2026 lalu.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!
BACA JUGA:Siap Hadapi RDP di Komisi III DPR RI, PH Tersangka MK: Siapkan Bukti yang Valid!
Kanit PPA menerangkan, berdasarkan laporan ibu korban, dimana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku sejak awal pertemuannya, hingga dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak 4 kali selama korban dan pelaku berpacaran. Dimana antara pelaku dan korban anak berpacaran selama 4 bulan.
"Dari pengakuan pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah 4 kali terhadap korban anak, dengan iming-imingi akan menikahi korban," ujar Kanit PPA.
BACA JUGA:Withdraw Langsung ke DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Iklan!
BACA JUGA:Ini 7 Langkah Praktis Panen Melimpah Cara Ternak Lele di Ember Bekas
Dijelaskan Kanit PPA, saat diamankan, pelaku sedang bekerja di salah satu bengkel kendaraan di Kecamatan Ujan Mas. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
"Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu satu kali berbuat cabul dan 4 kali melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban anak," terang Kanit PPA.
BACA JUGA:3 Model Kandang Ayam Rangka dari Bambu yang Unik, Estetik dan Fungsional untuk Halaman Rumah
Atas perbuatannya, dijelaskan Kanit PPA, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:




