Disway banner

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan dirilis pada 16 Juni 2025, dan menjadi momen krusial bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seleksi kali ini membawa angin segar karena pemerintah menghapus sistem passing grade, yang selama ini menjadi penentu utama kelulusan peserta.

Tak ada passing grade di Seleksi PPPK Tahap 2 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, sistem kelulusan PPPK tahun ini akan berdasarkan urutan prioritas dan peringkat peserta, bukan lagi nilai ambang batas (passing grade).

BACA JUGA:Sisa 15 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Akan Dilelang Ulang!

BACA JUGA:KUAPPAS Perubahan APBD 2025 Rampung Dibahas, Pekan Depan Diteken!

Kebijakan ini memberi peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

 

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Berikut adalah kriteria prioritas kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024:

1. Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II)

2. Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah

3. Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus

BACA JUGA:2 Periode Jabat Plt Sekwan di DPRD Kepahiang, Dendi Resmi Digantikan Pria Ini!

BACA JUGA:Pengumuman PPPK, Peserta Bisa Cek di Akun Masing-masing

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai honorer yang selama ini belum mendapatkan pengangkatan resmi sebagai ASN.

Sumber: