Jumlah alokasi pupuk urea subsidi ini ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK subsidi sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK formula khusus sebesar 136.870 ton dan yang terakhir pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Dengan alokasi pupuk subsidi sebanyak itu, pemerintah berharap akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.
BACA JUGA:Petani Wajib Buat RDKK, Berikut Ini HET Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru Tahun 2024
Selain itu perlu diketahui pula kalau harga eceran tertinggi atau HET pupuk subsidi tahun 2024 yang ditetapkan dalam Keputuan Menteri Pertanian nomor 249 adalah, Pupuk urea subsidi Rp 2.250 perkilogram, pupuk NPK subsidi Rp 2.300 perkilogram, Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram dan pupuk organik subsidi Rp 800 perkilogram.