Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

Sabtu 26-08-2023,05:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Golongan III C: Rp1.748.000-Rp3.886.000

- Golongan III D: Rp1.748.000-Rp4.029.000

 

Gaji pensiunan PNS golongan IV setelah kenaikan 12%

- Golongan IV A: Rp1.748.000-Rp4.200.000

- Golongan IV B: Rp1.748.000-Rp4.377.000

- Golongan IV C: Rp1.748.000-Rp4.562.000

- Golongan IV D: Rp1.748.000-Rp4.755.000

- Golongan IV E: Rp1.748.000-Rp4.952.000

 

Sementara itu, gaji PNS yang masih aktif akan mengalami kenaikan 8%, dengan besaran sebagai berikut:

BACA JUGA:Wow! DPR Sebut Kenaikan Gaji ASN TNI Polri dan Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Usulan Pemerintah

- Golongan I: Rp1.685.664-Rp2.901.420

- Golongan II: Rp2.183.976-Rp4.125.600

- Golongan III: Rp2.785.752-Rp5.180.760

- Golongan IV: Rp3.287.844-Rp6.373.296

Kategori :