- Golongan III C: Rp1.748.000-Rp3.886.000
- Golongan III D: Rp1.748.000-Rp4.029.000
Gaji pensiunan PNS golongan IV setelah kenaikan 12%
- Golongan IV A: Rp1.748.000-Rp4.200.000
- Golongan IV B: Rp1.748.000-Rp4.377.000
- Golongan IV C: Rp1.748.000-Rp4.562.000
- Golongan IV D: Rp1.748.000-Rp4.755.000
- Golongan IV E: Rp1.748.000-Rp4.952.000
Sementara itu, gaji PNS yang masih aktif akan mengalami kenaikan 8%, dengan besaran sebagai berikut:
BACA JUGA:Wow! DPR Sebut Kenaikan Gaji ASN TNI Polri dan Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Usulan Pemerintah
- Golongan I: Rp1.685.664-Rp2.901.420
- Golongan II: Rp2.183.976-Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.752-Rp5.180.760
- Golongan IV: Rp3.287.844-Rp6.373.296