Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

Sabtu 26-08-2023,05:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sedangkan berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12%:

Gaji pensiunan PNS untuk golongan I setelah kenaikan 12%

- Golongan I A: Rp1.764.000-Rp1.962.000

- Golongan I B: Rp1.748.000-Rp2.077.000

- Golongan I C: Rp1.748.000-Rp2.165.000

- Golongan I D: Rp1.748.000-Rp2.256.000

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Berikut Ini Daftar Rincian Gaji CPNS Lulusan Sarjana

Gaji pensiunan PNS golongan II setelah kenaikan 12%

- Golongan II A: Rp1.748.000-Rp2.833.000

- Golongan II B: Rp1.748.000-Rp2.953.000

- Golongan II C: Rp1.748.000-Rp3.078.000

- Golongan II D: Rp1.748.000-Rp3.208.000

 

Gaji pensiunan PNS golongan III setelah kenaikan 12%

- Golongan III A: Rp1.748.000-Rp3.558.000

- Golongan III B: Rp1.748.000-Rp3.709.000

Kategori :