Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

Sabtu 26-08-2023,05:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah mengungkapkan alasan di balik perbedaan besaran gaji antara pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif dan gaji pensiunan PNS. Hal ini terkait dengan fakta bahwa gaji pensiunan tidak termasuk tunjangan kinerja.

 

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terjadi kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebesar 8% untuk tahun mendatang. Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun untuk tujuan ini.

 

Rinciannya adalah Rp17 triliun dialokasikan khusus untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS di tingkat pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS di tingkat daerah.

BACA JUGA:Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024

 Perubahan ini merupakan tindakan lanjutan dari penyesuaian gaji pegawai negeri sipil yang terakhir dilakukan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS sebelum mengalami kenaikan 12%:

- Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum kenaikan 12% berkisar antara Rp1.560.000-Rp2.014.000

- Gaji pensiunan PNS golongan II sebelum kenaikan 12% berkisar antara Rp1.560.000-Rp2.865.000

- Gaji pensiunan PNS golongan III sebelum kenaikan 12% berkisar antara Rp1.560.000-Rp3.597.000

- Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sebelum kenaikan 12% berkisar antara Rp1.560.000-Rp4.425.000

 

Kategori :