Alokasi tunjangan ini masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik di mana pada tahun 2023 ini, Kemdikbudristek memperoleh anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp80,22 triliun.
Untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,6 juta ini, guru honorer Non ASN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4
BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023
3. Memiliki NUPTK
4. Telah memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Telah terdata dalam Dapodik
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!
6. Tidak berstatus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK