RK ONLINE - Tenaga honorer Non ASN 2023 dipastikan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,6 Juta. Namun untuk mendapatkan tunjangan ini, tenaga honorer Non ASN harus memenuhi beberapa syarat yang suah ditentukan.
Meskipun informasi mengenai penghapusan tenaga honorer Non ASN dan pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS masih belum memiliki kejelasan, informasi mengenai tunjangan tenaga honorer Non ASN ini tentu bisa menjadi kabar baik.
BACA JUGA:Aturan Baru, ASN Disdikbud di Provinsi Ini Wajib Masuk Kantor Pukul 05.30 Pagi
Berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022, tenaga honorer Non ASN 2023 dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Bukan cuma THR, tenaga honorer Non ASN 2023 juga bakal mendapatkan tunjangan yang dikemas dalam bentuk gaji ke 13 dengan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut yakni tenaga honorer Non ASN yang bersangkutan, harus sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus, minimal selama satu tahun sejak pengangkatannya.
BACA JUGA:VIRAL, Video Bullying Pelajar SMK Kepahiang Dihujat Netizen, Begini Tanggapan Kapolres Kepahiang!
Kemudian, pendanaan belanja pegawai harus bersumber dari APBN atau APBD dan tenaga honorer Non ASN, diangkat oleh pejabat berwenang.
Jika tenaga honorer Non ASN yang bersangkutan belum memenuhi atau melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh minimal selama satu tahun, THR bisa didapatkan dengan persyaratan, tenaga honorer Non ASN harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud, dinyatakan berhak menerima tunjangan tersebut.
Tunjangan Rp3,6 juta