"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
5 tahun penjara," demikian Rully.
Untuk diketahui kalau dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun kelima terdakwa itu terdiri dari mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, mantan Security Officer, Suko Sutrisno, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan yang terakhir, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Selain kelima terdakwa ini, sebelumnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam proses penyidikan, Akhmad dikabarkan sempat menjalani masa penahanan di Polda Jatim.
Namun hingga proses pelimpahan ke kepada jaksa, berkas Akhmad tidak kunjung dilengkapi. Sementara waktu masa penahanan sudah habis, membuat Akhmad akhirnya dibebaskan dan untuk sementara ini, dinyatakan bebas dan tidak terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.