"Ada 135 orang yang meninggal dunia karena terhimpit dan terinjak," sebut Rully dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Selain itu petugas keamanan ceroboh, jaksa menyebutkan jika penggunaan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan ini juga bertentangan dengan peraturan PSSI.
"Karena senjata api atau senjata pengurai massa tidak dibolehkan dibawa atau digunakan," sambung Rully.
BACA JUGA:Pertemuan Presiden Dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Jokowi Janjikan Ini Dihadapan Mahfud MD!
Kemudian jaksa memaparkan kalau Kepala Bagian Oprasi (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto harus bertanggungjawab terhadap Tragedi Kanjuruhan yang terjadi, 1 Oktober 2022 lalu tersebut.