Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!

Selasa 17-01-2023,17:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tragedi sepak bola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang akhirnya memasuki babak persidangan perdana.

 

 

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Senin 16 Januari 2023 jaksa menyebutkan kalau di Stadion Kanjuruhan, petugas keamanan sudah melakukan tindakan yang dinilai ceroboh.

 

 

Jaksa mengungkapkan demikian saat diberikan kesempatan membacakan dakwaan terhadap petugas kepolisian yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

 

 

BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama

Jaksa menilai kalau tindakan ceroboh petugaas keamanan ini, tergambar dari adanya penembakan gas air mata yang kemudian membuat suporter panik dan belarian menyelamatkan diri menuju pintu keluar.

 

 

 

Seperti yang terjadi di pintu nomor 3, 10, 11, 12, 13 dan 14. Suporter yang saat itu berlarian dengan maksud menyelamatkan diri, memicu terjadinya kerumunan yang kemudian menyebabkan 135 orang meninggal dunia karena terhimpit dan terinjak. 

Kategori :