Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!

Selasa 17-01-2023,17:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sebab menurut Jaksa, saat itu terdakwa Wahyu Setyo Pranoto berperan sebagai Kepala Perencana dan Pengendalian Oprasi (Karendalops) yang bertugas menyusun rencana pengamanan laga antara Arema FC dan Persebaya.

 

 

BACA JUGA:7 Jurusan Paling Berpeluang Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 6 dan 7 Positif Prioritas MenPANRB!

"Harusnya terdakwa Wahyu bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengaman pertandingan. Tapi kenyataannya Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah suporter," bebernya.

 

 

 

Begitu juga dengan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambng Sidik Achmadi. Jaksa menilai kalau terdakwa ini dianggap ikut serta memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter.

 

 

 

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan kalau ketiga terdakwa ini, disangkakan sudah melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA:Tidak Perlu Ngantre Lama, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL!

Kategori :