Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Senin 16-01-2023,14:18 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

BACA JUGA:Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

Sementara itu penghitungan besaran tarif dibayarkan ke FKTP, ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter. 

 

 

Puskesmas

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

 

 

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

 

 

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Kategori :