Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Senin 16-01-2023,14:18 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

 

BACA JUGA:Siap-siap Mulai 2023 Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar Diberlakukan, Jaminan Hari Tua PPPK Diperjuangkan KemenPANRB

Klinik Pratama, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau Fasilitas Kesehatan Setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta

 

 

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

 

BACA JUGA:Daftar Lengkap 5 Formasi CPNS Lulusan SMA 2023, Berikut Ketentuan Khusus Persyaratan dan Format Berkasnya

Praktik Mandiri Dokter atau Dokter Layanan Primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta

 

Kategori :