Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Senin 16-01-2023,14:18 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

 

 

"Perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,"  jelas Menkes Budi.

 

BACA JUGA:Viral! Ramalan Tahun 2023 Indonesia Bencana Tsunami, 2 Pemilik Indra Keenam Ini Blak-blakan Sebut Lokasinya!

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

 

Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan

- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

 

 

- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan

- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

 

Kategori :