Diberhentikan atau Diangkat PNS Tanpa Tes, Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer Ditentukan RUU ASN

Jumat 23-12-2022,14:12 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

RK ONLINE - Pilihan kebijakan diberhentikan atau diangkat PNS tanpa tes, membuat nasib tenaga kontrak dan honorer yang saat ini bergantung kepada RUU ASN bagaikan di ujung tanduk. 

 

Sebab seperti yang sudah diketahui sebelumnya kalau 2023 mendatang, perintah sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan tenaga kontra dan honorer. Sehingga jika RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini batal disahkan dan tidak diberlakukan, otomatis seluruh tenaga kontrak dan honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah terpaksa diberhentikan.

 

Sehingga tidak heran jika rencana kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang dituangkan di dalam draft RUU ASN dan sudah memasuki tahapan pembahasan tingkat 1 ini, menjadi harapan besar bagi seluruh tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkungan pemerintahan.

 

Pasalanya seiring dengan adanya larangan perekrutan atau larangan pemerintah untuk tidaki memberdayakan tenaga kontrak dan honorer, poin-poin yang ada di dalam draft RUU ASN inilah yang nantinya akan menyelamatkan seluruh tenaga kontrak dan honorer di Indonesia.

BACA JUGA:Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS

Adapun beberapa poin penting RUU ASN yang dapat menyelamatkan nasib tenaga kontrak dan honorer tersebut sebagai berikut:

 

Pasal 2 pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

 

Pasal 131 ayat 5 berbunyi jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ini Dia Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite, Harganya Jauh Lebih Murah Hemat Dengan Kualitas Setara Pertam

Kemudian pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Kategori :