UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer
UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer/---instagram/@dpr_ri
UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer
RK ONLINE - Setelah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), bersama anggota Komisi II DPR, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi penyelesaian permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.
Upaya penyelesaian bukan hanya terbatas pada mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan kesejahteraan dan pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah saat ini tengah merancang aturan turunan dari UU ASN untuk menciptakan skenario terbaik bagi tenaga honorer yang menantikan kepastian ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa UU ASN harus mampu menyelesaikan segala permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.
BACA JUGA:RUU ASN Ditetapkan, Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Pemecatan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN!
"Sebelum disahkan, kami sampaikan kepada pemerintah bahwa concern kami adalah UU ini akan menyelesaikan semua masalah ASN, termasuk PPPK," kata Doli.
Penataan tenaga honorer paling lambat akan dilakukan hingga Desember 2024. Setelah itu, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan konsep baru, termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
"Bagaimana nanti mereka semuanya diangkat jadi PPPK. Tapi nanti ada konsep baru. Paruh waktu dan penuh waktu," tambah Doli.
Selama proses audit data hingga 2024, Doli menekankan bahwa dalam Peraturan Pemerintah hingga 2024, tahapan dan bentuk penyelesaiannya harus jelas.
Sumber: