Sementara itu kepada awak media baru-baru ini MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum dapat memberikan kepastian kebijakan seperti apa yang nantinya diberlakukan untuk seluruh tenaga kontrak dan honorer ini. Apakah nantinya tenaga kontrak dan honorer diberhentikan atau diangkat menjadi PNS sampai saat ini masih menunggu RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Diangkat semua, diberhentikan atau diangkat secara bertahap sampai saat ini belum ada keputusan. Tapi mengenai hal ini kami KemenPAN-RB akan terus melakukan koordinasi dengan DPR RI dan stakeholder," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.