Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes/---ilustrasi

Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

RK ONLINE - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tengah meninjau proses pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti seleksi tes.

 

Keputusan ini didasarkan pada penilaian kinerja selama setahun, menghilangkan keharusan peserta honorer mengikuti serangkaian ujian. Langkah ini menjadi solusi untuk menangani sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Proses Validasi 3 Juta Tenaga Honorer Menuju Pengangkatan ASN

"Penggunaan model pemeringkatan akan menjadi bagian dari implementasi kebijakan ini, bukan sekadar ambang batas nilai (passing grade)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Agus Yudi Wicaksono.

 

Proses dimulai dengan validasi data tenaga honorer agar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup sekitar 2,3 juta individu. Setelah divalidasi, data para honorer yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk memonitor kinerja mereka.

 

"Para honorer akan diperingkatkan, dan yang menduduki peringkat tertinggi akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA:DPR RI Singgung Pemerintah Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

Meskipun belum diumumkan waktu pelaksanaannya, Yudi menyatakan bahwa KemenPAN-RB saat ini fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, juga memastikan bahwa pengangkatan PPPK akan diberlakukan bagi semua honorer di Indonesia tanpa pengecualian, sebagai langkah otomatis.

Sumber: