Disway banner

Sudah Sepekan NI PPPK Kepahiang Belum Juga Ditetapkan, Begini Cara Cek di Mola BKN

Sudah Sepekan NI PPPK Kepahiang Belum Juga Ditetapkan, Begini Cara Cek di Mola BKN

Sudah Sepekan NI PPPK Kepahiang Belum Juga Ditetapkan, Begini Cara Cek di Mola BKN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sudah sepekan sejak jadwalnya ditetapkan terkait penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hingga Selasa 7 Oktober 2025 NI PPPK belum kunjung terbit. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Km mengatakan, hingga hari ini pihaknya pun masih menunggu terkait dengan penetapan NI PPPK paruh waktu terhadap 691 orang tenaga hon ASN Pemkab Kepahiang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini, Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp135.000

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Hadiri Simakrama, Kentalnya Adat Bali Diharapkan Jadi Potensi Wisata

"Sampai hari ini kita pun masih menunggu penetapan NI dan SK PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang," singkat Agus, Selasa 7 Oktober 2025.

 

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menghadirkan Mola BKN (Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara) untuk memeriksa layanan ASN. Salah satunya adalah pengecekan ketentuan NIP PPPK Paruh Waktu, pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu lewat layanan Mola BKN ini dengan cara membuka situs https://monitoring-siaasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Besok! Pemkab Kepahiang Buka Selter Lelang Jabatan 9 OPD, Khusus ASN Lokal

BACA JUGA:Diikuti 44 Catin, Kemenag Kepahiang Lakukan Binwin Cegah Perceraian

"Kita juga melakukan pengecekan berkala penetapan NI PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, tahapnya masih usulan," kata Agus.

 

Dia menyebutkan, setelah tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK), terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga masih menunggu petunjuk resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: