Disway banner

Jaksa Sita 3 Rumah Berikut 3 Bidang Tanah dan Bangunan Mesin Huller Milik Kades Air Pesi

Jaksa Sita 3 Rumah Berikut 3 Bidang Tanah dan Bangunan Mesin Huller Milik Kades Air Pesi

Jaksa sita sejumlah aset milik Kades Air Pesi yang terlibat kasus korupsi Dana Desa--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Terlibat kasus korupsi Dana Desa, sebanyak 3 rumah berikut 3 bidang tanah dan bangunan mesin Huller milik Kades Air Pesi disita jaksa.

 

Sejumlah aset yang tersebar di 7 titik dalam wilayah Desa Air Pesi dan Desa Tebat Monok ini, disita jaksa terkait kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi.

BACA JUGA:Kerugian Tembus Belasan Miliar, Penipu Lintas Provinsi Makan Korban di Kepahiang, Termasuk Anggota Dewan!

BACA JUGA:Tenang Saja, Masih Ada Kesempatan Kedua Bagi Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Lulus

Penyitaan aset atas nama Jonson ini, disita jaksa jajaran Kejari Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar dan Kasi Intel, Nanda Hardika.

 

Pantauan Radarkepahiang.id, penyitaan aset ini diawali dengan pemasangan plang merk penyitaan aset di Desa Air Pesi. Yakni 2 unit rumah, 1 bangunan beserta tanah yang berisikan mesin huller padi dan kopi, 1 bidang tanah kebun kopi dan 1 bidang tanah kosong lainnya.

 

Kemudian penyitaan aset tersangka kasus korupsi ini dilanjutkan jaksa di Desa Tebat Monok.

BACA JUGA:Tenggat Tindaklanjut LHP BPK 23 Juli, DPRD Kepahiang Dorong OPD Proaktif!

BACA JUGA:Pusat Layanan Haji, Kemenag Usulkan SBSN 2026 untuk PLHUT

Di sini 1 unit rumah dan 1 bidang tanah kosong lainnya juga ikut disita jaksa terkait kasus korupsi Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023 dan 2024.

 

Sumber:

Berita Terkait