ASN Kepahiang Dilarang Pamer Gaya Hidup di Medsos!
ASN Kepahiang Dilarang Pamer Gaya Hidup di Medsos!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dilarang flexing atau pamer gaya hidup mewah. Pelarangan tersebut berlaku di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari, maupun aktivias di media sosial.
BACA JUGA:8x WD Tanpa Batas Limit, Ini Game Penghasil Uang Tercepat!
BACA JUGA:Status Bansos PKH dan BPNT Berubah per Januari 2026, Ini Penjelasan Terkait DTSEN, Rekening Bank
Bupati H. Zurdinata, S.Ip menegaskan bahwa pelarangan untuk flexing merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagari) pada September 2025 lalu. Aturan itu sekaligus menegakkan integritas dan kesederhanaan ditengah krisis kepercataan kepada aparatur pemerintah.
"Pejabat dan ASN memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan teladan yang baik, serta pelayananan yang maksimal kepada masyarakat," sampai Bupati Zurdinata.
BACA JUGA:Kejadian Sepele Pemicu Warga Kepahiang Dibacok Sajam, Pelaku Ditahan Polisi
BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Diprediksi Meningkat, Ada 44 CJH Masuk Daftar Kuota Cadangan!
Larangan itu, ditegaskan Bupati Zurdinata untuk menjaga empati sosial ditengah masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi. Melalui Surat Edaran tersebut, bupati melarang keras ASN dan pejabat termasuk keluarganya untuk memperlihatkan gaya hidup mewah yang bisa melukai perasaan masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, kita harus hidup sederhana, baik dikantor maupun ditengah kehidupan bermasyarakat. Kesederhanaan bukan soal citra, tetapi juga bagian dari komitmen pelayanan publik," sampai bupati.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025 Menurun, Tapi KDRT Meningkat!
BACA JUGA:Geger! Warga Kepahiang Dijambret, Emas 20 Gram Raib
Disisi lain, Bupati Zurdinata menekankan pentingnya kedisplinan sebagai kewajiban utama ASN. Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2026 berkomitmen tidak mengurangi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, namun kedisiplinan harus menjadi faktor urama dalam penentuan pembayaran TPP tersebut.
Sumber:










