DD Non-Earmark di Kepahiang Dipastikan Tak Cair, Imbas Peraturan Menkeu?
DD Non-Earmark di Kepahiang Dipastikan Tak Cair, Imbas Peraturan Menkeu?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sebanyak 59 desa di Kabupaten Kepahiang bakal kelabakan setelah pemerintah pusat menghentikan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Penghentian itu merupakan dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.
BACA JUGA:Cukup dengan Aplikasi Penghasil Uang Saja, Cara Gampang Dapat Saldo DANA Rp124.000
Diketahui dana desa yang bersifat earmark yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat seperti bLT Desa, ketahanan pangan dan penanganan stunting tetap dicairkan. Namun, dana non earkmark yang dihentikan justru merupakan komponen terbesar selama ini menopang kebutuhan operasional desa, mulai dari insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat, hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
BACA JUGA:Jaksa Lakukan Penggeledahan, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Berpotensi Bertambah!
BACA JUGA:Aman, Segini Ketersediaan Blanko e-KTP di Dukcapil Kepahiang Saat Ini
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menjelaskan, ada 59 desa yang dipastikan tidak dapat mencairkan DD non earkmark, sementara untuk DD earmark tetap dapat dicairkan selama memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
"Imbas PMK ini banyak desa di Kabupaten Kepahiang tidak dapat menyalurkan DD non earkmark, DD eamark tetap bisa dicairkan sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan administrasi," kata Jono.
BACA JUGA:Pecat ASN, Bupati: Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN di PTUN!
BACA JUGA:NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!
Untuk diketahui, perubahan PMK 81 tahun 2025 itu mengatur beberapa diantaranya, desa yang gagal salur dana desa tahap I tidak akan dapat menyalurkan dana desa tahap II. Kemudian, desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga 17 September 2025, dimana syarat salur tambahan ialah akta KDMP dan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan KDMP.
Maka, ketentuan tersebut tidak dapat menyalurkan DD tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Sementara itu, sisa DD pada RKUN akan digunakan untuk kegiatan prioritas nasional dan kebijakan fiskal.
Sumber:


