DPPKBP3A Beri Pendampingan Psikologi dan Hukum pada Pelajar Korban Penikaman
DPPKBP3A Beri Pendampingan Psikologi dan Hukum pada Pelajar Korban Penikaman--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Berstatus pelajar dan anak dibawah umur, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memberikan pendampingan khusus terhadap anak pelajar korban penikaman Selasa 4 November 2025 lalu. Kepala Dinas PPKBP3A Linda Rospita, SH MH menjelaskan, pihaknya memastikan memberikan pendampingan terhadap anak, yakni R (17) pelajar SMA Muhammadiyah Kabupaten Kepahiang yang menjadi diduga menjadi korban kekerasan.
BACA JUGA:Usai Permintaan Maaf Netizen, Begini Keputusan PWI Kepahiang Terhadap Pemilik Akun Fb Wikee Novalia!
BACA JUGA:Alami Robek Ginjal, Pelajar Korban Penikaman Dirujuk ke Bengkulu!
Dikatakan Linda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, untuk memantau kondisi korban yang saat ini ditangani intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.
"Kita terus memantau pemulihan kesehatan pelajar korban penikaman, kini dirawat dirumah sakit Kota Bengkulu," kata Linda.
BACA JUGA:Hasil Rakor Sekda se-Indonesia, Kementerian Beri Lampu Hijau Daerah Bisa Usulkan Anggaran ke Pusat
BACA JUGA:Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Revitalisasi Taman dan Terminal Tetap Prioritas
Sampai dengan tahap pemulihan korban kekerasan terhadap anak pulih, dijelaskan Linda, tim DPPKBP3A akan memberikan pendampingan. Yakni, pendampingan secara psikologis maupun secara hukum.
"Pendampingan ini akan kita lakukan sepenuhnya menunggu korban pulih lebih dulu," kata Linda.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp135.000, Cukup Lewat Satu Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!
BACA JUGA:Tindaklanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa!
Untuk diketahui, korban pelajar berinisial R (17) mengalami dugaan kekerasan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dibeberapa bagian vital hingga dirujuk ke rumah sakit Kota Bengkulu.
Sumber:


