10 CJH Kepahiang Tunda Keberangkatan Haji, Salah Satunya Meninggal Dunia

10 CJH Kepahiang Tunda Keberangkatan Haji, Salah Satunya Meninggal Dunia--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mencatat sebanyak 10 calon jemaah haji yang dijadwalkan keberangkatannya pada musim haji 1446 H/2025 M menunda keberangkatannta tahun ini. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Harlen Davis Munandar, S.Ag Senin 17 Maret 2025 mengatakan tertundanya keberangkatan 10 orang CJH Kepahiang tersebut karena beberapa hal.
Rinciannya, 2 orang berasalan menunda keberangkatan, 7 orang dinyatakan sakit, dan 1 orang CJH meninggal dunia atas nama Abas Anang (83) Warga Kelurahan Padang Lekat.
"Total ada 10 CJH Kepahiang yang menunda keberangkatannya ke tanah suci pada musim haji 1446 H ini, yaitu karena memang menunda, sakit dan meninggal dunia. CJH yang dinyatakan sakit ini tidak mendapatkan rekomendasi istithaah kesehatan yang menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji," jelas Harlen.
BACA JUGA:SELAMAT! BKN Pastikan Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Berlanjut
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Tahun 2025, Buruan Coba!
Dengan demikian, dikatakan Harlen, untuk melengkapi kuota keberangkatan haji tahun 2025 untuk Kabupaten Kepahiang sebanyak total 108 orang, Kantor Kementerian Agama menyatakan jika 10 CJH yang menunda tersebut akan digantikn dengan calon jemaah haji cadangan. Saat ini, kata dia, calon jemaah haji cadangan tengah menyiapkan sejumlah berkas sesuai dengan ketentuan dalam pemberangkatan haji.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Masih Tanda Tanya
BACA JUGA:Perluasan Layanan Kanker, Jantung dan Stroke, RSUD Kepahiang Tambah Sarpras
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk calon jemaah haji cadangan, yang sebelumnya kita imbau, untuk menggantikan CJH yang menunda keberangkatan ataupun nantinya ada kuota tambahan yang diisi oleh CJH cadangan ini," jelas Harlen.
BACA JUGA:Operasi Pasar Sembako Murah Pemkab Kepahiang Dimulai Besok!
BACA JUGA:Percepatan Sertifikasi Wakaf, Kemenag Kepahiang Koordinasi BPN
Disisi lain diketahui tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler 2025 adalah 14 Februari hingga 14 Maret 2025 untuk tahap pertama dan 24 Maret hingga 17 April untuk tahap kedua.
Sumber: