PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem penerimaan murid baru ini mulai berlaku 2025.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
BACA JUGA:Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
Mendikdasmen menjelaskan, pergantian nama ini dilakukan nama dilakukan untuk menyempurnakan sistem lama yang.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada empat jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni :
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
Sumber: