PUPR Kepahiang

PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!

PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!

PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!--DOK/NET

Syarat umum SPMB 2025, pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni : 

Syarat Masuk SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

5. Kesiapan psikis

BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!

BACA JUGA:197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

BACA JUGA:PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025

BACA JUGA:KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara

Sumber: