2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD
2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Investasi pengelolaan gheotermal energy atau energi panas bumi yang akan dikelola oleh PT. Hitay Lawang Energy di Kabupaten Kepahiang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip Kamis 23 Januari 2025 menyambut baik pengelolaan energi panas bumi segera terlaksana di Kabupaten Kepahiang, potensi emas ini menurut Wabup akan mendatangkan dampak positif bagi daerah.
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
BACA JUGA:Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
Wabup mengharapkan, pengelolaan panas bumi di Kabupaten Kepahiang dapat membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat daerah. Tak hanya itu, positifnya mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!
"Pemerintah Kabupaten meminta dan wajib mempekerjakan pekerja lokal, ini membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah. Kemudian membangun fasilitas umum seperti jalan, yakni membuka titik jalan dari desa ke lokasi pengeboran panas bumi sekitar 5 KM, harapannya PT. HLE pihak ketiga pengelolaan gheotermal energy ini segera dimulai pada tahun ini," kata Wabup.
Dijelaskan Wabup, pengelolaan gheotermal energy yang akan dikelola oleh pihak ketiga PT. HLE akan membuka peluang emas bagi Kabupaten Kepahiang, terutama PAD pada masa akan datang. Pendapatan asli daerah yang akan didapat daerah, kata Wabup, seperti royalti, dana bagi hasil yang dikelola oleh Pemprov dan dapat diterima oleh Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Tidak Jadi Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025
"Misalnya jika 40 Megawatt yang dikeluarkan, estimasi DBH yang diterima dari Rp 8 sampai dengan Rp 100 miliar per tahunnya. Apabila pengelolaan gheotermal ini sudah menghasilkan, ini potensi PAD yang bisa diterima oleh daerah," jelas Wabup.
BACA JUGA:Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!
Sumber: