Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, hasil Pilkada Kepahiang tahun 2024, DPRD Kepahiang belum mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, SE M.Sc Kamis 23 Januari 2025 rapat paripurna dengan agenda pemberhentian bupati dan wakil bupati Kepahiang tersebut masih menunggu intruksi dari tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
BACA JUGA:1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!
Pasalnya, menurut dia, saat ini ditingkat pusat DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI baru mengusulkan jadwal dan pelantikan bagi kepala daerah terpilih tertanggal 6 Februari 2025.
"Rapat paripurna dengan agenda pemberhentian bupati dan wakil bupati Kepahiang ini masih menunggu intruksi dari tingkat provinsi, karena memang terkait hal ini tidak asal paripurna saja. Yang jelas, kita menunggu petunjuk resmi sesuai dengan ketentuan," kata Gregory.
BACA JUGA:Cita-Cita Sejak Kecil Sujud Alif Yulamlam, Lulusan Akpol Tahun 2012 Ini Jajaki Karier dengan Basic Kriminal
Sementara itu, Bupati Kepahiang terpilih hasil Pilkada Kepahiang 2024 H. Zurdinata, S.Ip mengatakan jika terkait dengan informasi pelantikan tersebut sudah diterima pihaknya. Namun, terkait dengan jadwal dan pelaksaan pelantikan yang akan dilaksanakan di Jakarta masih menunggu Peraturan Presiden terkait dengan tata cara pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Tidak Jadi Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025
BACA JUGA:Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!
"Iya sudah dapat informasinya, tapi terkait dengan kapan pelaksanaannya, masih menunggu ketentuan Perpres. Ditingkat daerah juga ada ketentuan teknis yang akan dilaksanakan nantinya," kata Zurdinata.
Sumber: