DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?
DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kepahiang rekrut kembali THL kebersihan tahun 2025. Namun dalam perekrutan ulang ini, statusnya masih sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
BACA JUGA:Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
BACA JUGA:Dinilai Penting, Pemkab Kepahiang Berharap Nomenklatur Baperinda Segera Dibahas
Sebelumnya, wacana outsourcing petugas kebersihan ini sudah diajukan DLH Kepahiang kepada Pemkab Kepahiang. Hanya saja sampai saat ini belum dilaksanakan karena alasan dan kebijakan tertentu.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!
Kepala DLH Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan kalau petugas kebersihan yang direkrut ini sifatnya masih THL.
"Tenaga kebersihan yang direkrut ini masih THL, karena untuk outsourcing masih harus dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengenai hal ini, kami sudah koordinasikan," kata Swifanedi, Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Bakal Inventarisasi Pelanggan Gelap
BACA JUGA:Tidak Lulus, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Otomatis Diangkat PPPK Paruh Waktu
Swifanedi menjelaskan, tahun 2025 THL kebersihan berkurang. Dari jumlah tahun lalu sebanyak 230 orang, pengurangan petugas kebersihan mulai dari tukang sapu, pengawas hingga petugas bongkar muat mencapai 50 orang lebih.
Ini dikarenakan berkurangnya alokasi anggaran untuk pembiayaan THL di DLH Kepahiang.
BACA JUGA:Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta
BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!
"Karena anggaran yang dialokasikan di DLH berkurang, otomatis kita mengurangi jumlah THL. Sekitar 50an petugas kebersihan yang kita kurangi," ujar Swifanedi.
Di sisi lain dia juga menjelaskan, kebijakan outsourcing petugas kebersihan yang dilakukan Pemkab Kepahiang harus memenuhi syarat dan ketentuan khusus, terutama kemampuan keuangan karena petugas outsourcing ini dikelola oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer
BACA JUGA:Tak Maksimal, Tahun 2025 Ini Dana Kelurahan Kembali Dianggarkan
Selain regulasi, pembiayaan tenaga outsourcing melalui pihak ketiga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Karena standar upah pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga outsourcing, yakni dengan standar gaji upah minimum regional," tutupnya.
Sumber: