Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis
Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Banyaknya arsip milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang menumpuk, menginisiasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah mengajukan pemusnahan arsip dinamis.
BACA JUGA:Mantap Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Cek di Sini!
BACA JUGA:Bagusan Mana, Minum Air Panas Atau Air Dingin Untuk Mempercepat Menurunkan Berat Badan
Tak hanya itu, dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang Zikrullah, M.Pd bahwa arsip yang menumpuk dapat menyebabkan masalah dalam manajemen dokumen, seperti kesulitan mencari dokumen, dokumen rusak dan dokumen tercecer.
BACA JUGA:15 Desa di Kepahiang Dapat Bantuan Wireless dari Edwar Samsi
BACA JUGA:Ini Biaya Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2025
Arsip yang menumpuk pula juga dapat menganggu produktivitas dan efektivitas kerja, selain dimusnahkan untuk mengatasi penumpukan arsip, Pemerintah Darah juga dapat melakukan alih media arsip. Yakni, alih media arsip adalah proses mengubah dokumen fisik menjadi format digital.
BACA JUGA:Ini Biaya Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2025
BACA JUGA:Digantikan Polwan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Pindah ke Polresta Bengkulu
"Rencana pemusnahan arsip ini sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2017 tentang pengelolaan kearsipan daerah, dan Perbup nomor 16 tahun 2024 tentang pengelolaan arsip dinamis," jelas Zikrullah.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan!
Pemusnahan arsip sesuai dengan umur arsip, dijelaskan Zikrullah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pemusnahan arsip adalah kegiatan yang perlu dikaji dan ditinjau bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait.
BACA JUGA:Siswi Madrasah Aliyah Nekat Tenggak Racun Serangga
"Pemusnahan arsip dinamis ini ialah kegiatan guna mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Nantinya dilakukan dengan cara yang aman dan sah, sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Zikrullah.
Sumber: