Simak Baik-Baik, Masa Kerja PPPK 2025 Bukan Lagi 1 Atau 5 Tahun!
Simak Baik-Baik, Masa Kerja PPPK 2025 Bukan Lagi 1 Atau 5 Tahun!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Masa kerja atau kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi 1 atau 5 tahun. Mengenai ketentuan ini sudah diperpanjang oleh pemerintah.
BACA JUGA:Waspada Ternyata Ini Efek Samping Minum Air Kunyit Setiap Hari
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Evaluasi Podcast Jadi Sarana Sosialisasikan Topik Keagamaan
Kini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan oleh pemerintah perpanjangan hingga umur berikut ini. Masa kerja ini menjadi hal penting yang perlu diketahui oleh PPPK.
BACA JUGA:Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I
BACA JUGA:Didukung Pemkab Kepahiang, Raperda Penyelenggaraan Parkir Berpotensi Tingkatkan PAD
Pasalnya, acuan waktu PPPK dalam mendedikasikan diri ke egara bergantung pada masa kerja. Jika masa kerja atau kontrak PPPK telah berakhir, maka pemerintah berhak untuk memberhentikannya.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Masyarakat, Komisi III Panggil BPBD dan DLH Kepahiang
BACA JUGA:Seret Unsur Pimpinan, Eks Sekwan DPRD Kepahiang Beberkan Aliran Dana Temuan BPK Rp11,4 Miliar
Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua pemberhentikan PPPK yang dilakukan pemerintah berdasarkan masa kerja. Karena terdapat juga beberapa alasan lainnya, PPPK dapat diberhentikan pemerintah.
BACA JUGA:Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Diskon 50 Persen untuk Semua Golongan Pelanggan Listrik PLN
Alasan pemberhentian ini telah tertuang di dalam UU nomor 20 tahun 2023.
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Terdampak perampingan organisasi
4. Tidak cakap jasmani dan rohani
5. Dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena tindak pidana
6. Tidak bekinerja
7. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan dengan jabatan
8. Melakukan pelanggaran disiplin berat
9. Melakukan penyelewenangan terhadap Pancasila dan UUD 1945
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
BACA JUGA:Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, DPRD Kepahiang Umumkan Kepala Daerah Hasil Pilkada
Sumber: